JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Firman Pangaribuan mengungkapkan dugaan manipulasi atau pengubahan bukti elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo.
Firman mengatakan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Menurut dia, pihaknya akan menguji dugaan itu saat perkara telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
"Makanya dugaannya seperti itu. Nanti kita eksaminasi di dalam persidangan. Kan ini masih dugaan kita, oke. Kan harus dites nanti," kata Firman dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (10/6/2026).
Firman menilai pihak yang kini berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi diduga menarik kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen aslinya.
Ia menjelaskan dugaan pengubahan itu berkaitan dengan proses analisis Roy Suryo cs terhadap dokumen yang disebut bukan dokumen asli. Analisis tersebut, kata dia, dilakukan dengan berbagai cara hingga kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa dokumen tersebut palsu.