Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro bersama 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Benny dan 5 terdakwa lainnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Benny Tjokori, Muchtar Arifin menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu itu tidak jelas. "Dakwaan itu, sangat tidak jelas, kabur," katanya usai pembacaan eksepsi Benny Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Mantan wakil jaksa agung ini menyebutkan, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kompetensi mengadili kasus Benny Tjokro. Muchtar mengaku, perkara yang dijalani Benny Tjokro murni di bidang perasuransian.

Hal tersebut, menurut dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Di 2 aturan tersebut menjelaskan regulasi pengawasan dan penindakan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan dalam undang-undang itu sudah ada penyidiknya sendiri PPNS, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK," ujar Muchtar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
4 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
5 hari lalu

Jaksa soal Nadiem Ngeluh Sakit: Hasil Pemeriksaan Dokter Sehat, Boleh Jalani Sidang

Nasional
10 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal