Kuasa Hukum: MA Putuskan Karen Agustiawan Lepas dari Tuntutan Hukum

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memutuskan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan terlepas dari segala tuntutan hukum yang dijerat dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengakui kebenaran kabar tersebut.

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van Recht Vervolging) ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan, pengadilan berpendapat, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Onslag, salah satu Hakim Agung menyatakan benar itu. Onslag artinya perbuatan Karen bukan perbuatan pidana," ujar Soesilo saat dikonfirmasi iNews.id melalui telpon, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, hari ini telah mendapat kabar putusan MA terkait kasasi yang telah dilayangkan kepada Karen. Sementara kapan akan mendapatkan petikan putusan resminya dari MA dia belum bisa memastikan.

"Belum bisa banyak memberikan tanggapan karena saya belum terima petikan putusan. Langkah untuk Ibu Karen hanya tunggu petikan putusan sebagai dokumen untuk mengeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal