KSPI: RUU Omnibus Law Berpotensi Hapus Upah Minimum Pekerja

Felldy Aslya Utama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (paling kiri), saat menjadi pembicara dalam acara diskusi Cross Check di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan alasan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Salah satu poin penolakannya karena RUU tersebut berpotensi menghapus sitem upah minimum pekerja.

“Kami berpendapat setelah dikaji, ini akan menghapus sistem upah minimum yang berlaku selama ini untuk buruh yang bekerja satu tahun ke bawah,” kata Said dalam acara diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Menurut dia, ada poin di dalam RUU tersebut yang mengatur tentang sistem upah per jam. Poin itu dikhawatirkan justru membuat pengusaha semena-mena terhadap pekerja. “Tidak sedikit pengusaha yang akan jadi nanti kalau orang tidak bayar upah minimum enggak ada hukuman. Kalau orang terlambat bayar upah tidak ada apapun yang dilakukan,” ujarnya.

Said melihat RUU Omnibus Law Cilaka itu hanya berpihak kepada pengusaha saja, tapi tidak menyentuh sedikit pun kepentingan para pekerja. Seharusnya, kata dia, pembentukan sebuah regulasi atau undang-undang usaha maupun investasi juga harus dibarengi dengan regulasi tenaga kerja.

“Itu lazim kalau di sebuah negara industri kalau dia punya undang-undang investasi pasti diiringi produk undang-undang perlindungan tenaga kerja, selalu begitu seluruh dunia,” tutur Said.

Tak hanya soal upah minimum saja, Said menyebut ada sejumlah aspek lainnya membuat buruh menolak RUU Omnibus Law Cilaka. Misalnya, rancangan regulasi baru itu berpotensi menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah an employemet benefit; membolehkan sistem outsourcing dan pekerja kontrak untuk semua jenis industri tanpa batasan.

“(Berpotensi) menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskill workers. (Menghilangkan) jaminan pensiun dan jaminan kesehatan bagi buruh, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan kerja,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KSPI Desak Permenaker 7/2026 Direvisi: Legalkan Outsourcing

57 tahun lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

57 tahun lalu

May Day 2026, Said Iqbal Desak Reformasi Pajak hingga Perlindungan dari PHK

57 tahun lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal