KSAD Jenderal Dudung : Brigjen Junior Atas Namakan Membela Rakyat padahal Bukan Kewenangannya

Riezky Maulana
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Foto Dispenad).

Junior, kata dia, melakukan kegiatan tersebut diluar kapasitas dan tugas pokoknya. Sebagai Staf Khusus KSAD, Junior tidak mempunyai kewenangan bertindak mengatasnamakan membela rakyat.

"Dia (Junior) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Terungkap, Truk TNI yang Tabrak Motor di Kalideres Jakbar Sedang Antar Siswa SD LDKS

Nasional
16 jam lalu

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI di Lebanon Tak Risau, Ada SOP Kondisi Darurat

Nasional
10 hari lalu

Viral Oknum Prajurit TNI AD Diduga Transaksi Narkoba di Jaktim, Kini Ditahan

Nasional
24 hari lalu

TNI AD Ungkap Siaga 1 Sudah Tak Diterapkan, Turun Jadi Siaga 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal