Eko menjelaskan dari hasil penggeledahan diketahui Andre tidak membawa paspor. Sehingga tidak bisa langsung dipulangkan sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang.
Sementara itu, Andre tercatat meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 dengan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ326 dari Juanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Andre merupakan DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.