Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam

Ilma De Sabrini
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Satu setengah jam dari penyerahan uang itu, KPK mengamankan Elfin, Robi, dan Edy. Saat menangkap ketiganya, petugas antirasuah menemukan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai uang suap. Pukul 17.30 WIB, secara paralel KPK mengamankan Ahmad Yani di kantornya.

“Tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim AYN di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen dari sana,” ucap Basaria.

Pascapenangkapan Ahmad Yani, KPK menyisir beberapa lokasi yakni ruang kerja Robi, ruang kerja Elfin, dan ruang kerja bupati. Selanjutnya, tim memboyong Elfin, Robi, dan Edy ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara, Bupati Ahmad Yani dibawa ke Jakarta pada Senin ini sekitar pukul 07.00 pagi WIB.

“Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai penerima. Sementara dari pihak PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, disangkakan sebagai pemberi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal