Kriminolog Sebut Klaim Pelecehan Putri Tak Bisa Dijadikan Motif Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).

Menurut Mustofa, sebagai perwira tinggi polisi, Ferdy Sambo sejatinya tahu kalau peristiwa pemerkosaan sebagaimana pengakuan Putri, itu membutuhkan saksi dan bukti. Barang bukti saja tidak cukup dan harus disertai visum.

Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istrinya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi.

"Artianya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya Jaksa.

"Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti)," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu diduga terindikasi dengan kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo.

Namun, peristiwa di Magelang pun tak jelas dan tak ada bukti-buktinya sehingga tidak bisa menjadi motif utama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

2 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

2 bulan lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

7 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal