KPU Ungkap Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Kembali Digugat ke MK, Ini Daftarnya

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Kami berkepentingan untuk kemudian menyiapkan semua materi jawaban atas apa yang digugat atau dimohonkan oleh para pemohon, termasuk mengonsolidasikan jajaran KPU-KPU terkait yang perkaranya sudah dimohonkan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan delapan daerah akan melaksanakan PSU pilkada pada Sabtu (19/4/2025). PSU ini sesuai keputusan MK.

Delapan daerah itu yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menurut putusan MK, delapan daerah itu harus menggelar PSU paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Afif memastikan, kebutuhan logistik PSU di delapan daerah tersebut sudah terpenuhi secara keseluruhan. Logistik itu segera didistribusikan ke masing-masing TPS.

"Jadi semua distribusi insya Allah rata-rata dilaksanakan besok, (tapi) ada yang dimulai hari ini, daerah-daerah yang jauh seperti Kutai itu ada yang dimulai hari ini. Selebihnya banyak yang dilaksanakan besok distribusi ke TPS," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal