KPU Tunggu Perpres untuk Tentukan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Danandaya Arya Putra
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu peraturan presiden (perpres) mengenai pelantikan calon kepala daerah hasil Pilkada 2024. Jadwal pelantikan ini sangat berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar ke KPU.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam forum diskusi bertema "Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah" yang berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (8/7/2024). Forum tersebut juga dihadiri oleh anggota KPU daerah.

"Saya yakin kita semua sudah membaca dengan baik amar putusan MA nomor 23 yang kemarin. Hari ini KPU sudah mengundangkan amanat tersebut ke dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, khususnya pasal 15," ujar Idham.

Idham menjelaskan dengan amar putusan tersebut, KPU bisa segera membuat aturanterkait syarat batas usia minimal bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya akan terhitung sejak pelantikan.

Sebelumnya, aturan syarat usia calon kepala daerah ditetapkan sejak penetapan calon. Pembahasan aturan baru ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah dua kali adakan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk responsif kami," ujar Idham.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

7 hari lalu

Mensesneg soal Desakan Teken Rencana Aksi Nasional HAM: Saya Cek dan Jadi Catatan

7 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

15 hari lalu

Menhub Minta Aplikator Jelaskan Mekanisme Potongan 8 Persen ke Driver Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal