KPU soal Caleg NasDem Ratu Ngadu Mengundurkan Diri meski Menang: Itu Hak Politik

Giffar Rivana
KPU menganggap pengunduran diri caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla meski menang di Pemilu 2024 sebagai hak politik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merespons pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem dari Dapil NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla meski menang di Pemilu 2024. Dia mengatakan, keputusan itu merupakan hak politik.

“Dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dia menyarankan, caleg yang ingin mengundurkan diri diproses melalui partai politik. 

“Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik (parpol), maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol,” ujar Idham. 

Idham mengatakan, KPU baru kali ini menerima pengunduran diri caleg yang meraih banyak suara berdasarkan rekapitulasi dan berpotensi lolos ke Senayan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal