KPU Sebut 4 Parpol Tak Bisa Jadi Pengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan 4 partai politik (Parpol) tidak bisa didaftarkan sebagai pengusung capres atau cawapres di Pemilu 2024. (Foto: MPI)

Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR namun bisa mengusulkan pasangan capres cawapres yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka merupakan peserta pemilu 2019.

Sementara, sebagai konsekuensi untuk keempat parpol yang bukan peserta Pemilu 2019. Lambang parpol tidak akan dimasukkan ke dalam surat suara pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
25 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal