KPU: Petugas TPS Tak Beri Akses Disabilitas Bisa Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. (Foto: Antara)

Bahkan, kata dia, regulasi itu juga mengatur tentang penempatan meja untuk bilik suara yang harus diatur sedemikian leluasa bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Hal itu tertuang di PKPU yang sama pada Pasal 19 ayat (1) huruf j.

"Jadi mereka harus bisa masuk, aksesnya tidak boleh susah. Sudah kita buat dalam aturan. Jadi semua sudah kita atur sedemikian rupa," ujar dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
1 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
20 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
20 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal