KPU: Petugas TPS Tak Beri Akses Disabilitas Bisa Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. (Foto: Antara)

Bahkan, kata dia, regulasi itu juga mengatur tentang penempatan meja untuk bilik suara yang harus diatur sedemikian leluasa bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Hal itu tertuang di PKPU yang sama pada Pasal 19 ayat (1) huruf j.

"Jadi mereka harus bisa masuk, aksesnya tidak boleh susah. Sudah kita buat dalam aturan. Jadi semua sudah kita atur sedemikian rupa," ujar dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal