KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Anggota DPR Wanti-wanti Jangan sampai Bikin Gaduh

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan kembali memakai sistem rekapitulasi suara (Sirekap) pada Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia mewanti-wanti jangan sampai Sirekap kembali membuat kegaduhan seperti pada Pemilu 2024.

"Jangan sampai Sirekap ini membuat kegaduhan di pilkada serentak 2024," ujar Rezka dalam rapat bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Alih-alih jadi alat ganggu, Sirekap harus benar-benar menjadi alat bantu. Khususnya untuk membantu rekapitulasi suara.

Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, banyak muncul kasus ketidaksesuaian data di lapangan dengan di Sirekap.

"Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," kata Rezka.

Menurutnya, perlu ada kemajuan dan perubahan yang lebih baik jika Sirekap akan kembali digunakan. Apalagi anggaran yang dikeluarkan untuk Sirekap tidak sedikit.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 menit lalu

Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

27 menit lalu

DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini

23 jam lalu

Hore! Pemerintah-DPR Sepakat Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar

1 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal