KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Anggota DPR Wanti-wanti Jangan sampai Bikin Gaduh

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia (foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan kembali memakai sistem rekapitulasi suara (Sirekap) pada Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia mewanti-wanti jangan sampai Sirekap kembali membuat kegaduhan seperti pada Pemilu 2024.

"Jangan sampai Sirekap ini membuat kegaduhan di pilkada serentak 2024," ujar Rezka dalam rapat bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Alih-alih jadi alat ganggu, Sirekap harus benar-benar menjadi alat bantu. Khususnya untuk membantu rekapitulasi suara.

Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, banyak muncul kasus ketidaksesuaian data di lapangan dengan di Sirekap.

"Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," kata Rezka.

Menurutnya, perlu ada kemajuan dan perubahan yang lebih baik jika Sirekap akan kembali digunakan. Apalagi anggaran yang dikeluarkan untuk Sirekap tidak sedikit.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
21 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
22 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
23 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal