JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Dia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Namun, dia menegaskan, pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantung pada hasil revisi UU Pemilu. Menurutnya, pengembangan ini untuk peningkatan kapasitas dan teknologi.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," kata Afifuddin.
Afifuddin pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.