KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Danandaya Arya Putra
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Dok. KPU)

Roy menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy dikutip, Jumat (17/10/2025).

Dia menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024.

"Apa yang dilakukan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

57 tahun lalu

Roy Suryo Pamer Kaus Samsul, Desak Surat Keterangan Kelulusan Gibran Dicabut

57 tahun lalu

Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen, Bawa Dokumen Kejanggalan Riwayat Pendidikan Gibran

57 tahun lalu

Gibran Tolak Mundur dan Minta Maaf, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal