KPU: Belum Ada Progres soal Perppu Pilkada Serentak 2020 dari Jokowi

Sindonews
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Rieky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permintaan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Perppu tersebut merupakan dasar penundaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga saat ini belum ada progres terkait surat tersebut. KPU sebelumnya secara resmi telah menunda tahapan pilkada serentak 2020 sebagai dampak penyebaran virus corona (covid-19).

"Kami sudah mengirim surat kepada presiden, rapat yang lalu besoknya kami sudah merumuskan. Kami mengusulkan dua pasal yang dimasukkan ke Perppu terkait Pasal 122 terkait pemilu lanjutan dan susulan. Pasal 122 terkait waktu pelaksanaan Pilkada," katanya dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada', Selasa (7/4/2020).

Keputusan mengirimkan surat kepada Jokowi, menurut Arief, berdasarkan hasil rapat internal dan eksternal seperti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 30 Maret 2020.

Dia memaparkan, perubahan Pasal 122 tidak secara keseluruhan alias 100 persen memberikan kewenangan KPU untuk mengatur jadwal Pilkada. Yang terpenting, KPU diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat atas kondisi tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

11 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

12 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

13 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal