KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Nur Khabibi
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)

Sejak Pemilu 2019 lalu, KPU sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Bahkan kebijakan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak 2017.

Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.

Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.

"Kita seminimal mungkin mengunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan, begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," tutur Idham.

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal