JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hari ini, Kamis (12/3/2026). KPK yakin Yaqut akan hadir.
"Kami meyakini yang bersangkutan (Yaqut) kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan, pemeriksaan Yaqut hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.