Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi menyebutkan, pihaknya akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut. Termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.
"Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Dimana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Penetapan ini merupakan kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 4 Februari 2026 lalu. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap total 17 orang.