KPK Ungkap Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar, TPPU Rp90 Miliar

Nur Khabibi
Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dkk. Kasus tersebut segera bergulir di meja sidang. 

"Bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024). 

Dia mengatakan, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi. Adapun nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar dan TPPU Rp90 miliar. 

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ujarnya. 

Tim Jaksa menurut Ali, segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

11 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

13 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

13 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal