Pimpinan KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Dewas, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (2/5/2024). Ghufron mengaku telah meminta Dewas untuk menunda sidang tersebut. 

"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, kalau sedang diuji juga di MA, maka (sidang etik) harus ditunda," kata Ghufron.

"Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024). Sebab Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir dalam sidang etik.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024). 

Haris menjelaskan, Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang menggugat Dewas KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga memindahkan seorang pegawai dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke Malang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
21 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal