KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

Jonathan Simanjuntak
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Etik ternyata menggunakan kode Bahasa Jawa untuk memeras pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tradisi ini ternyata mengikuti suaminya, Wardoyo Wijaya yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep melanjutkan, Etik lantas langsung menemui pegawai BPKAD dan menggunakan kode dengan Bahasa Jawa. Dia menyinggung setoran upah pungut yang memang telah ada sejak sebelumnya.

"Dengan kode perintah, 'Tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya, 'Tambahan upah pungut itu ada kan?'" ucap Asep.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Pamer Barbuk Hasil OTT Bupati Sukoharjo, Ada 2,5 Kg Emas Batangan

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal