KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Achmad Al Fiqri
KPK mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi LHKPN menjadi yang paling rendah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, namun juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh," terang Budi.

Sementara itu, seluruh pejabat dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
17 jam lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal