KPK Ungkap 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024 gegara Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK menjelaskan 8.400 jemaah gagal berangkat di 2024 karena korupsi kuota haji. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat di 2024 imbas kasus korupsi kuota haji. Sebab, mereka seharusnya mendapatkan jatah untuk berangkat jika kuota tambahan dibagi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu persentase kuota haji tersebut merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

"Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," tutur dia.

Asep berharap pihaknya mampu membongkar perkara tersebut. Pasalnya, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan terhaadap masyarakat yang ingin beribadah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal