KPK Umumkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Tersangka, Langsung Ditahan

Nur Khabibi
KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025). Keduanya langsung ditahan.

Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. 

Selesai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
11 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
11 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
13 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal