KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK ubah aturan gratifikasi. (Foto: Ist)
  • 2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang  
    Sebelum: Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun  
    Sesudah: Rp500.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.500.000 per tahun   
  • 3. Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun)   
    Sebelum: Rp300.000 per pemberi  
    Sesudah: dihapus   

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.   

Penandatangan SK Gratifikasi  Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi  Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).  

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan  

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

57 tahun lalu

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN Jampidsus, KPK: Diduga Atas Nama Orang Lain

57 tahun lalu

Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

57 tahun lalu

KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Tunai dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal