KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK ubah aturan gratifikasi. (Foto: Ist)

  • 2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang  
    Sebelum: Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun  
    Sesudah: Rp500.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.500.000 per tahun   
  • 3. Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun)   
    Sebelum: Rp300.000 per pemberi  
    Sesudah: dihapus   

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.   

Penandatangan SK Gratifikasi  Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi  Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).  

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan  

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
20 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal