KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK ubah aturan gratifikasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.    

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026).   

Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan, yakni:   

  • 1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama  
    Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi  
    Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi   

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal