KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mengkaji putusan praperadilan itu.

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex, Rabu (31/1/2024).

Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal