KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mengkaji putusan praperadilan itu.

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex, Rabu (31/1/2024).

Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
14 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
17 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
17 jam lalu

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal