KPK Tunggu Putusan Lengkap soal Status Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Nur Khabibi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan mengkaji putusan praperadilan itu.

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex, Rabu (31/1/2024).

Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
7 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal