KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK mencatatkan laporan gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah objek mencapai 5.799 sepanjang 2025 per Rabu (31/12/2025). Nilainya pun mencapai Rp16,4 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci jumlah itu terdiri atas 3.621 objek dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.

"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/1/2026). 

Budi menjelaskan, jumlah tersebut dilaporkan oleh 1.620 (32,3 persen) individu dan 3.400 (67,7 persen) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.

Beberapa laporan gratifikasi, kata Budi, berupa pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
11 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal