KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Untuk diketahui, jaksa menduga Kotjo telah memberikan hadiah berupa uang kepada Eni sebesar Rp4,75 miliar untuk memuluskan dirinya dan kawan-kawannya memenangkan proyek PLTU Riau-1. Idrus yang kala itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar diminta Setya Novanto untuk mengawal proyek tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Eni dilakukan secara bertahap oleh Kotjo. Pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 milar, pada 14 Maret 2018 Rp 2 miliar dan pada 3 Juli 2018 Rp250 juta. Tak hanya itu, Kotjo juga diduga memberikan Rp10 milar kepada Eni untuk keperluan suaminya dalam Pemilihan Bupati Tumenggung.

Kotjo kembali memberikan uang jepada Eni pada13 Juli 2018 senilai Rp500 juta. Pada hari penyerahan uang tersebut KPK mengamankan Tahta Maharaya (orang kepercayaan Eni) dan Audrey Ratna Justianty (sekretaris Kotjo).

Jaksa menyatakan perbuatan Kotjo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
10 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
12 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
13 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal