KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Semarang

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Riyan Rizki).

Tessa mengatakan pihaknya  mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan di Pemkot Semarang akan menjadi satu. Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal. 

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Megapolitan
2 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
4 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal