KPK Tetapkan Mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Bachtiar Rojab
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih terus didalami. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut, merupakan hasil dari pengembangan terkait perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang sebelumnya telah membuat Syahrir dijebloskan ke dalam penjara. 

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan. Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2023). 

Ali menambahkan, dalam pencucian uang tersebut, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan. 

"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," tuturnya. 

Penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. 

"Terkait penyidikan dugaan TPPU tersangka MS," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
31 menit lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

2 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

2 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

4 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal