JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari termasuk salah satunya usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (9/3/2026).
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, di antaranya:
1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3. Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7. Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
8. Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9. B Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).