JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Empat tersangka ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (8/7/2025).
Namun, Asep enggan menyebutkan identitas empat pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Asep melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara," ujarnya.