KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah

Nur Khabibi
KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus suap dana hibah dari APBD Jatim. Mereka berstatus anggota DPRD Jatim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah divonis sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim senilai Rp5 miliar. 

Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana. Sahat terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
16 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal