KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah

Nur Khabibi
KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus suap dana hibah dari APBD Jatim. Mereka berstatus anggota DPRD Jatim. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah divonis sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim senilai Rp5 miliar. 

Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana. Sahat terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
12 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
15 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal