KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (11/8/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Tok! Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Nasional
3 jam lalu

Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau

Nasional
10 jam lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal