KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali, Senin (6/5/2024). 

Namun, Ali belum menyebutkan identitas 2 tersangka baru tersebut. Sebagaimana biasanya di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik dalam jumpa pers. 

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
5 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
7 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal