KPK Terima 1.432 LHKPN dari Calon Kepala Daerah, 107 Laporan Belum Lengkap

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para bakal calon kepala daerah. Sebanyak 107 laporan di antaranya dinyatakan belum lengkap.

"KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/9/2024). 

Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN cakada yang dinyatakan belum lengkap itu belum menyertakan surat kuasa. 

"KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai," ujarnya. 

Diketahui, pelaporan online harus menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id. 

Budi menegaskan, cakada yang LHKPN-nya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima. 

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran pilkada serentak 2024 ini," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
17 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
19 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
21 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal