KPK Terbitkan Surat Edaran, Larang Keras Pegawai Main Judi Online

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras para pegawainya bermain judi online. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan KPK. 

"Per kemarin kalau saya tidak salah, sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau nggak pimpinan (atau) sekjen, itu terkait larangan bermain judi online," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (14/7/2024). 

Selain judi, SE tersebut juga melarang para pegawai mengajukan pinjaman online (pinjol) apalagi yang ilegal. 

"Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran," ujar Tessa.

KPK sebelumnya mengakui delapan pegawainya bermain judi online. Para pegawai itu masih diproses pihak inspektorat. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal