KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, kata Abdul, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. 

Adapun modus yang muncul mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. 

Kemudian, ditemukan pula praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ombudsman Banten Soroti Dugaan Kecurangan SPMB di SMAN 1 Rangkasbitung

57 tahun lalu

Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Investigasi Kasus Titip Siswa SPMB di Cilegon

57 tahun lalu

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Dicopot Buntut Memo Titip Siswa di SPMB

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal