KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sore Ini

Okezone
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun masih menjalani pemeriksaan intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (11/7/2019) pagi ini. Pemeriksaan Nurdin yang dilakukan di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepri itu telah dilakukan sejak Rabu kemarin pukul 18.30 WIB.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, status Nurdin akan ditentukan pada Kamis (11/7/2019) sore ini. Tidak hanya itu, lima orang lainnya yang juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin juga akan ditentukan statusnya hari ini.

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," katanya melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2019).

Lima orang selain Nurdin yang diamankan KPK adalah kepala dinas (kadis) bidang kelautan, seorang kepala bidang (kabid), dua staf dinas dan pihak swasta yang diduga merupakan seorang pengusaha.

Selain mengamankan enam orang, tim juga menyita uang sebesar 6.000 Dollar Singapura. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal