KPK Telusuri Jumlah Pejabat Isi LHKPN Asal-asalan, bakal Diumumkan ke Publik

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

"UU 30/2002 itu tugas pencegahan itu ditaruh di urutan kelima. Jadi setelah koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, baru kemudian pencegahan. Tapi kalau di UU 19/2019 itu tugas pencegahan ditaruh di urutan yang pertama," kata dia.

Dia mencontohkan fakta pengisian LHKPN yang tak sesuai dengan realita, seperti mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Maka, kata dia, tak jarang penelusuran dugaan korupsi dilakukan KPK melalui LHKPN.

"Ada kasus Rafael Alun, kasus Eko Darmanto, satu lagi saya tidak terlalu ingat, itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya," tutur Nawawi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Geledah 8 Lokasi terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel, Ada Rumah Pejabat Negara

57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

57 tahun lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

57 tahun lalu

BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal