KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Lukas Enembe: Murni Penegakan Hukum

Ariedwi Satrio
KPK menegaskan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe bukan bentuk kriminalisasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -KPK menepis tudingan adanya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Komisi antirasuah memastikan penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe murni proses penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Ali menyebut pihaknya memang sedang melakukan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua. Dugaan korupsi tersebut disinyalir menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia menerangkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua tersebut. Ditegaskan Ali, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal