KPK Tahan Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

Raka Dwi Novianto
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak, Senin (27/12/2021). Alfred telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Dirjen Pajak.

Penahanan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Setyo.

Dia menuturkan, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 83 saksi. Alfred, saat ini menjabat fungsional pemeriksa pajak.

"Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru Ditjen Pajak, Wanti-Wanti Jaga Kepercayaan Publik

57 tahun lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

57 tahun lalu

Reza Gladys Cuan Rp6,7 Miliar dari Medsos, Nikita Mirzani Minta Dirjen Pajak Turun Tangan!

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal