KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut sebelumnya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan masa penahanan tersebut kini diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Menurut Budi, langkah perpanjangan ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas perkara menjadi lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
8 jam lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
10 jam lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
11 jam lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal