KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019

Raka Dwi Novianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021). (Foto: Raka/ Sindonews).

Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pada 3 September 2018. Dari penangkapan itu lima orang telah diproses hukum dan diputus melalui pengadilan Tipikor, yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas Elfin MZ Muhtar. 

Kemudian dari swasta Robi Okta Fahlefi, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
16 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
17 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal