KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru untuk Tangani Praperadilan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis informasi yang menyebut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya. Hingga kini KPK tidak menerima pemberitahuan tentang pencabutan gugatan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Sofyan justru menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk menangani praperadilan tersebut. Hal ini telah dikonfirmasi KPK kepada Sofyan dalam pemeriksaan hari ini.

"KPK mendapatkan pemberitahuan bahwa SFB (Sofyan Basir) menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," kata Febri, Jumat (31/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, berdasarkan praperadilan yang diajukan sebelumnya, sidang bakal digelar pada 17 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, yakin argumen Sofyan ditolak jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya.

"Beberapa poin yang diajukan saat ini sebenarnya relatif tidak ada yang baru dan berulang kali argumentasinya sudah ditolak dalam berbagai perkara," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
13 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal