KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut

Nur Khabibi
KPK amankan uang ratusan juta hingga mata uang asing saat OTT pegawai pajak di Jakut. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Adapun, nilai uang yang diamankan itu berjumlah ratusan juta dan didapati uang dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing (valas). 

"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026). 

Fitroh belum menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dinamakan itu. Termasuk valas dari mata uang negara mana. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal