KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Mata Uang Asing dalam OTT Pegawai Pajak di Jakut

Nur Khabibi
KPK amankan uang ratusan juta hingga mata uang asing saat OTT pegawai pajak di Jakut. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Adapun, nilai uang yang diamankan itu berjumlah ratusan juta dan didapati uang dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing (valas). 

"Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026). 

Fitroh belum menyebutkan jumlah pasti dari uang yang dinamakan itu. Termasuk valas dari mata uang negara mana. 

Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan Operasi senyap ini terkait suap pengurangan nilai pajak. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal